DEFINISI
KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara
umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University
of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat
dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa
pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara
barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan
atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara
negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
· Kepuasan keinginan
individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling
menguntungkan.
· Tujuan individu yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
· Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
· Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
· Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2. Konsep
koperasi sosialis
Yaitu
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut
koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep
koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
ALIRAN
KOPERASI
Di dalam
suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi
tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis,
aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut
adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
· Aliran Yardstick,
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·
Aliran Sosialis,
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·
Aliran Persemakmuran,
koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Aliran
Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris
maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah
abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi
di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai
danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di
bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa
Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI
) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi
laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos
materai sebesar 50 golden
4. hak
tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus
diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak perlu dengan
perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.
Ongkos materai 3 golden
3.
Hak tanah dapat menurut
hukum adat
4. Berlaku untuk orang
Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa
Kemerdekaan
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S
/ PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat
mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. Menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan
penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada
kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Kesimpulan
Dari data
diatas, dapat diambil kesimpulan:
1.
Konsep Koperasi terbagi
menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep
Koperasi Negara berkembang.
2.
Aliran koperasi terdiri
dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3.
Sejarah Koperasi mulai
berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam
perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)
Sumber:
Koperasi
Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/pengertian-konsep-koperasi/
Artikel
dikutip dari
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar