# Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit
gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang
hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat
digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum
lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian
dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation.
Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung
makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu
yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari
Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat
dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan
hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama
proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara
makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam
konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business
interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud
investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud
dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang
melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak
lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan,
manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan,
penyelundupan, salah saji.
Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika
dan kepatutan/abuse
Audit investigasi mendahului
forensik secara kontekstual, perlu ditingkatkan pemahaman yang maknanya
merupakan audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap
kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki
indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan
kegiatan pengumpulan fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum
yang berlaku dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Menurut Centre of International
Crime Prevention/CICP dan UN Office for Drug Control and Crime Prevention
(UN-ODCCP) mengelompokkan dalam 10 bentuk korupsi yaitu (i) Pemalsuan/Fraud,
(ii) Penyuapan/Bribery, (iii) Penggelapan/Emblezzlement, (iv) Komisi/Commision,
(v) Pemerasan/Extortion, (vi) Pilih kasih/Favoritism, (vii) Penyalahgunaan
wewenang/Abuse of Discretion, (viii) Nepotisme/Nepotism, (ix) Bisnis orang dalam/Insider
Trading, dan (x) Sumbangan Illegal/Illegal contribution
#Sumber:
http://itjen.deptan.go.id/index.php/beranda/44-artikel/479-auditforensikmembedahfrauddanligitasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_forensik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar