1. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja
sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok
tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan
orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
2.
Menggabungkan diri secara
sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh
anggota.
5.
Mempunyai sifat saling
tolong menolong.
6.
Membayar sejumlah uang
sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya
C. Definisi Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
“Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”
D. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
E. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
A. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
• Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan
agama
C. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
D. Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
E. Prinsip Ica
• Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
F. Prinsip-prinsip koperasi
Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT
UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas
modal
• Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
A. Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan
orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Saran
Pemerintah harus lebih
memperhatikan koperasi agar masyarakat Indonesia makmur
Koperasi juga harus lebih
memperhatikan kesejahteraan anggotanya
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar