A. Perkembangan
Akuntansi internasional
adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi
antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam
bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus
berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Berikut ini adalah delapan
faktor yang memiliki pengaruh signitifikan dalam perkembangan dunia akuntansi :
1.
Sumber pendanaan
Negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi
memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan
dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko
terkait. Sedangkan dalam negara yang menerapkan sistem berbasis kredit,
memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
konservatif.
2.
Sistem Hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode
(sipil) dan hokum umum (kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode
napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi
digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup
banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus
tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan
akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi
professional sector swasta.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif
menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam
akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi
keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan
prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang
dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan
sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia
kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di
seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan
Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya
USA di Jepang pada saat PD II.
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya
histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk
menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang
sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
7.
Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko
efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak
yang berkompeten.
8.
Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang
dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan
di suatu Negara.
Empat dimensi budaya
nasional, menurut Hofstede yaitu:
1.
Individualisme vs kolektivisme merupakan
kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan
terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
2.
Large vs small power distance adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan
dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
3.
Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh
mana masyarakat merasa tidak nyaman
dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
4.
Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana
peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.
B. Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi merupakan
dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi
nasional berbeda-beda. Tujuan pengklasifikasian adalah:
1.
Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem
memiliki kesamaan dan perbedaan,
2.
Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu
negara dibandingkan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan
3.
Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh
dominan dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu
pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu dalam pengambilan
keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi
internasional.
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan
secara Empiris. Klasifikasi Subyektif yaitu klasifikasi dengan pertimbangan
bergabung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman, sedangkan klasifikasi yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan
prektek akuntansi seluruh dunia.
#Ada 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi.
Klasifikasi awal yang
dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an,
yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
1.
Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional.
2.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi
bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan
secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi
berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4.
Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi
distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh
pemerintah pusat.
#Sistem hukum : akuntansi hukum umum dengan hukum
kode
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara,
1.
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki
karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparans dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan
dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
Akuntansi hukum umum disebut sebagai “Anglo Saxon”.
2.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki
karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau
pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental”.
#Sistem praktik
: akuntansi penyajian wajar versu kepatuhan hukum
Ada beberapa alasan
mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin
hilang, seperti:
1.
Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada
bursa efek di luar Negara asal mereka,
2.
Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman
dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari
pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
3.
Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan
semakin tumbuh di seluruh dunia.
Pembedaan antara penyajian
wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti:
1.
Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar)
atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2.
Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian
aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan
seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3.
Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat
dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah
penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode
yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri
utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi
ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau
memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif
mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum
akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada
di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan
informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk
memenuhi ketentuan hukum.
#sumber:
-http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/
-http://www.docstoc.com/docs/44290693/Klasifikasi-dan-perkembangan-Akuntansi-Internasional
-http://www.docstoc.com/docs/131489446/AKUNTANSI-INTERNASIONAL—DOC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar