Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973,
IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII
tahun 1998.
Dalam kode etik yang
berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku
bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika, prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan
3. Interpretasi Aturan
Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber: http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar